Gempar Bawa Kasus Ijazah ke Komisi Yudisial
MAKASSAR -- Lembaga swadaya masyarakat Gempar akan mengadu ke Komisi Yudisial menyusul penolakan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Koordinator Gempar, Muhammad Dahlan, menilai keputusan hakim itu janggal. "Sudah diserahkan ke kuasa hukum. Rencananya, ke KY (Komisi Yudisial)," kata dia di Makassar kemarin.
Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan itu, Makmur, mengatakan kewena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini