Terpidana Illegal Logging Gugat Dinas Kehutanan
BULUKUMBA -- Baco bin Lambeng, 80 tahun, terpidana kasus illegal logging, mengajukan gugatan praperadilan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bulukumba di Pengadilan Negeri Bulukumba. Gugatan diajukan lantaran Baco merasa dirugikan dengan tak disebutkannya barang bukti kayu sebanyak 423 balok saat pembacaan vonis beberapa waktu lalu.
BULUKUMBA -- Baco bin Lambeng, 80 tahun, terpidana kasus illegal logging, mengajukan gugatan praperadilan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bulukumba di Pengadilan Negeri Bulukumba. Gugatan diajukan lantaran Baco merasa dirugikan dengan tak disebutkannya barang bukti kayu sebanyak 423 balok saat pembacaan vonis beberapa waktu lalu.
"Kami menuntut supaya kayu yang sudah ditebang oleh terpidana dikembalikan ke pemiliknya, yaitu Baco, atau digan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini