Mantan Ketua Komite SD Unggulan Dituntut 3 Tahun Bui
MAROS -- Terdakwa kasus korupsi dana bantuan hibah Sekolah Dasar Negeri 2 Unggulan Maros, Andi Fahri Makasau, dituntut hukuman 3 tahun penjara dan uang pengganti Rp 250 juta oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Ilham, di kantornya kemarin.
Ilham mengatakan saat ini persidangan terhadap bekas ketua komite sekolah dasar unggulan itu sudah memasuki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini