31 Koruptor Dipindahkan ke Sukamiskin
SURABAYA -- Narapidana kasus korupsi di Jawa Timur akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Priambodo Adi Wibowo, Kepala Kantor Wilayah Bagian Humas dan Laporan Kementerian Hukum-HAM, mengatakan ada 33 narapidana kasus rasuah yang masuk dalam golongan pidana berat di Jawa Timur. Nilai korupsinya mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ambeg, mengatakan pemindaha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini