Aturan Pengendalian Rokok Disahkan
JAKARTA - Setelah tiga tahun terkatung-katung, Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau akhirnya diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beleid yang diteken dan diundangkan pada 24 Desember 2012 itu bernomor 109 tahun 2012.
JAKARTA - Setelah tiga tahun terkatung-katung, Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau akhirnya diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beleid yang diteken dan diundangkan pada 24 Desember 2012 itu bernomor 109 tahun 2012.
Aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 ini akan mengubah wajah industri rokok dan peredaran produk tembakau lainnya. "Ini bagus tapi sudah sangat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini