Satpam Al Zaytun Ditetapkan sebagai Tersangka
INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu menetapkan sembilan anggota satuan pengamanan (satpam) Pesantren Al Zaytun Indramayu sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan karyawan Al Zaytun. "Para tersangka belum ditahan, tapi mereka akan dipanggil kembali untuk diperiksa besok," kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar G. Pangarso Rahardjo Winarsadi kemarin.
INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu menetapkan sembilan anggota satuan pengamanan (satpam) Pesantren Al Zaytun Indramayu sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan karyawan Al Zaytun. "Para tersangka belum ditahan, tapi mereka akan dipanggil kembali untuk diperiksa besok," kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar G. Pangarso Rahardjo Winarsadi kemarin.
Para tersangka itu berinisial Is, 50 tahun, Ed (39), Tn (37), Dm (35), Dt (44),
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini