maaf email atau password anda salah


Banyak Perusahaan Melanggar UU Jamsostek

MAKASSAR -- Sedikitnya 70 persen perusahaan di Kota Makassar melanggar Undang-Undang 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). "Dari 6.000 perusahaan yang ada di Makassar, hanya 30 persen yang memberikan Jamsostek kepada karyawannya," ucap Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Makassar Muhammad Harun saat refleksi akhir tahun 2012 di Makassar kemarin.

arsip tempo : 171425461016.

. tempo : 171425461016.

MAKASSAR -- Sedikitnya 70 persen perusahaan di Kota Makassar melanggar Undang-Undang 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). "Dari 6.000 perusahaan yang ada di Makassar, hanya 30 persen yang memberikan Jamsostek kepada karyawannya," ucap Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Makassar Muhammad Harun saat refleksi akhir tahun 2012 di Makassar kemarin.

Untuk itu, kata Harun, pihaknya kesulitan mengawasi seluruh perusahaan terkai

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan