MA: Bupati Aru Harus Dieksekusi
JAKARTA-Mahkamah Agung menegaskan, eksekusi putusan kasasi 4 tahun penjara atas Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, harus dilaksanakan. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, mengatakan dasar hukum untuk eksekusi sudah jelas sehingga jaksa tidak perlu ragu-ragu. "Penetapan Pengadilan Negeri Ambon telah dibatalkan. Eksekusi harus jalan," ujar Djoko saat dihubungi tadi malam.
Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko dituduh melakukan korupsi Anggaran Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini