maaf email atau password anda salah


Pemilik Gudang Ambruk Bisa Dipidanakan

MAKASSAR -- Pakar hukum dari Universitas 45 Makassar, Marwan Mas, menilai bahwa pemilik gudang, Ronald Gozali, bisa dipidanakan atas kasus gudang ambruk yang menewaskan empat pekerja pada Sabtu pekan lalu. Sebab, Ronald mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan.

arsip tempo : 171419993291.

. tempo : 171419993291.

MAKASSAR -- Pakar hukum dari Universitas 45 Makassar, Marwan Mas, menilai bahwa pemilik gudang, Ronald Gozali, bisa dipidanakan atas kasus gudang ambruk yang menewaskan empat pekerja pada Sabtu pekan lalu. Sebab, Ronald mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan.

Menurut Marwan, penyidik bisa menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Korb

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan