Pemilik Gudang Ambruk Bisa Dipidanakan
MAKASSAR -- Pakar hukum dari Universitas 45 Makassar, Marwan Mas, menilai bahwa pemilik gudang, Ronald Gozali, bisa dipidanakan atas kasus gudang ambruk yang menewaskan empat pekerja pada Sabtu pekan lalu. Sebab, Ronald mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan.
MAKASSAR -- Pakar hukum dari Universitas 45 Makassar, Marwan Mas, menilai bahwa pemilik gudang, Ronald Gozali, bisa dipidanakan atas kasus gudang ambruk yang menewaskan empat pekerja pada Sabtu pekan lalu. Sebab, Ronald mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Menurut Marwan, penyidik bisa menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Korb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini