Usul Damai Kasus 1965-1966 Ditentang
JAKARTA -- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) menilai, penyelesaian kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi periode 1965-1966 secara rekonsiliasi atau upaya damai tidak tepat.
"Sebaiknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan yang sudah dilakukan Komisi," kata peneliti Mappi, Choky Risda, ketika dihubungi kemarin.
Rekonsiliasi, ucap dia, seakan melupakan proses pencarian pelaku dan penan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini