HSBC Didenda Rp 17,2 Triliun
NEW YORK -- Otoritas hukum Amerika Serikat bakal mengenakan sanksi denda kepada HSBC Holdings Plc atas keterlibatannya dalam pidana pencucian uang. Bank asal Inggris tersebut terkena denda sebesar US$ 1,8 miliar atau Rp 17,2 triliun atas tuduhan memfasilitasi transaksi bandar narkotik dan teroris. "Sanksi ini diumumkan pekan depan," kata salah satu sumber kepada Reuters, kemarin.
NEW YORK -- Otoritas hukum Amerika Serikat bakal mengenakan sanksi denda kepada HSBC Holdings Plc atas keterlibatannya dalam pidana pencucian uang. Bank asal Inggris tersebut terkena denda sebesar US$ 1,8 miliar atau Rp 17,2 triliun atas tuduhan memfasilitasi transaksi bandar narkotik dan teroris. "Sanksi ini diumumkan pekan depan," kata salah satu sumber kepada Reuters, kemarin.
Menurut sumber tersebut, tuduhan atas HSBC bakal semakin berat. Bank
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini