Hartati Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya, menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. "Terdakwa telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa Edi Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Atas perbuatannya, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya itu terancam hukuman 5 tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini