maaf email atau password anda salah


Penimbun Solar Dihukum Ringan

Penanganan perkaranya aneh sejak di kepolisian.

arsip tempo : 171425469538.

. tempo : 171425469538.

JEMBER -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin Prio Utomo kemarin menjatuhkan vonis yang amat ringan terhadap pemilik Perusahaan Otobus (PO) AKAS III, Rudy Yahyanto. Terdakwa kasus penimbunan ribuan liter solar itu diganjar 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Dendanya pun hanya Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.

Prio mengatakan Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan