Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan UMP
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban upah minimum provinsi (UMP) dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur. Pengajuan penangguhan harus mengutamakan kesepakatan bipartit. "Melibatkan pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing," ujarnya kemarin.
Menurut dia, pemerintah tidak menafikan kenyataan adanya perusahaan yang kesulitan memberikan upah minimum. S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini