Difabel Minta Jaminan Kesehatan Diberlakukan Menyeluruh
YOGYAKARTA - Penyandang difabel mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan jaminan kesehatan khusus (Jamkesus) secara menyeluruh, tanpa perkecualian. Sebab, berdasarkan Pasal 55-56 Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas disebutkan bahwa Jamkesus diberikan kepada difabel yang miskin dan rentan miskin yang disesuaikan dengan indikasi medisnya.
YOGYAKARTA - Penyandang difabel mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan jaminan kesehatan khusus (Jamkesus) secara menyeluruh, tanpa perkecualian. Sebab, berdasarkan Pasal 55-56 Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas disebutkan bahwa Jamkesus diberikan kepada difabel yang miskin dan rentan miskin yang disesuaikan dengan indikasi medisnya.
Pemberlakuan Jamkesu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini