KPU Hapus Dua Jabatan dari Strukturnya
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memangkas jabatan wakil sekretaris jenderal dan wakil kepala biro dalam struktur baru organisasinya. Pemangkasan itu, menurut anggota KPU, Sigit Pamungkas, menyesuaikan dengan undang-undang. "Di sana tidak ada kedua jabatan itu," kata Sigit di Jakarta kemarin.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memangkas jabatan wakil sekretaris jenderal dan wakil kepala biro dalam struktur baru organisasinya. Pemangkasan itu, menurut anggota KPU, Sigit Pamungkas, menyesuaikan dengan undang-undang. "Di sana tidak ada kedua jabatan itu," kata Sigit di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, kedua jabatan tersebut tak lagi tercantum dalam aturan pengorganisasian sekretariat yang tengah dirampungkan. Ini mengacu pada Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini