maaf email atau password anda salah


Terdakwa Korupsi Tiang Listrik Bantah Tuntutan Jaksa

MAKASSAR -- Sudirman, terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang listrik di Kepulauan Selayar, menolak tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukumnya, Uddin Labe, jaksa mengenakan jerat yang salah, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 yang, lagi-lagi, menurut dia, hanya berlaku bagi pegawai negeri. "Terdakwa adalah kontraktor yang nyata-nyata pekerja swasta," kata Uddin, kemarin.

arsip tempo : 171429628231.

. tempo : 171429628231.

MAKASSAR -- Sudirman, terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang listrik di Kepulauan Selayar, menolak tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukumnya, Uddin Labe, jaksa mengenakan jerat yang salah, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 yang, lagi-lagi, menurut dia, hanya berlaku bagi pegawai negeri. "Terdakwa adalah kontraktor yang nyata-nyata pekerja swasta," kata Uddin, kemarin.

Pasal itu kurang lebih berbunyi "setiap orang yang sengaja menguntun

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan