Tujuh Jalan Dibebaskan dari Iklan Kampanye
MAKASSAR - Setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menetapkan pelarangan pemasangan reklame para kandidat di tujuh ruas jalan utama. "Kenapa dilarang, karena sangat mengganggu dan (tujuh ruas jalan itu) juga jalan protokol. Karena itu, sanksinya adalah penertiban dan pembongkaran," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Makassar, Amir Ilyas, Sabtu lalu.
MAKASSAR - Setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menetapkan pelarangan pemasangan reklame para kandidat di tujuh ruas jalan utama. "Kenapa dilarang, karena sangat mengganggu dan (tujuh ruas jalan itu) juga jalan protokol. Karena itu, sanksinya adalah penertiban dan pembongkaran," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Makassar, Amir Ilyas, Sabtu lalu.
Pelarangan itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini