Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut 2 Tahun Bui
MAKASSAR - Pelaksana proyek pengayaan tiang listrik di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Selayar, Sudirman, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Menurut jaksa, ia terbukti lalai dalam menyelesaikan pekerjaannya. Padahal anggaran dari pemerintah sudah dikucurkan.
MAKASSAR - Pelaksana proyek pengayaan tiang listrik di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Selayar, Sudirman, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Menurut jaksa, ia terbukti lalai dalam menyelesaikan pekerjaannya. Padahal anggaran dari pemerintah sudah dikucurkan.
Selain Sudirman, bos PT Putri Indah Malaqbi, Rustam Tahir, yang menjadi rekanan dalam proyek itu, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 5
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini