Hakim Tolak Keberatan Angelina Sondakh
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi Angelina Sondakh. Ketua majelis hakim Sudjatmiko menilai eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap pengurusan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan itu tidak beralasan. "Serta telah memasuki pokok perkara," kata Sudjatmiko saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi Angelina Sondakh. Ketua majelis hakim Sudjatmiko menilai eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap pengurusan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan itu tidak beralasan. "Serta telah memasuki pokok perkara," kata Sudjatmiko saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
Atas putusan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini