SETELAH PENARIKAN PENYIDIK POLISI
Giliran DPR Lumpuhkan KPK
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat ditengarai pegiat antikorupsi ingin melumpuhkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara korupsi. Hal tersebut terungkap dari rencana Komisi Hukum DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau rancangan undang-undang itu disahkan, sama halnya dengan merusak independensi dan membunuh KPK," kata Zainal Arifin Muchtar, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini