Dua Guru Tetap Tolak Mutasi ke Pulau Kodingareng
MAKASSAR -- Dua guru yang dimutasi pada Agustus lalu, Nurdin dan Marwan, menolak melaksanakan isi surat keputusan mutasi sebelum proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Makassar selesai. Kemarin, PTUN Makassar kembali menggelar sidang kasus gugatan mutasi tersebut dengan agenda pembacaan gugatan.
"Klien kami (Nurdin dan Marwan) tidak melaksanakan mutasi itu. Kami menunggu hasil putusan PTUN Makassar," kata Abdul Rahim, kuasa hukum dua guru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini