maaf email atau password anda salah


Empat Daerah Melanggar UU KIP

SEMARANG -- Komisi Informasi Publik Jawa Tengah menyatakan ada empat pemerintah daerah di wilayahnya yang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Rahmulyo Adi Wibowo menyatakan empat daerah itu adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, dan Kota Tegal. "Mereka tak juga membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu prasyarat transparansi," kata Rahmulyo dalam konferensi pers di Semarang kemarin.

arsip tempo : 171423540691.

. tempo : 171423540691.

SEMARANG -- Komisi Informasi Publik Jawa Tengah menyatakan ada empat pemerintah daerah di wilayahnya yang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Rahmulyo Adi Wibowo menyatakan empat daerah itu adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, dan Kota Tegal. "Mereka tak juga membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu prasy

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan