Polisi Limpahkan 9 Mobil Bodong
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar belum mengajukan perkara dugaan penyelundupan mobil ilegal alias bodong ke Pengadilan Negeri Makassar. Pasalnya, kejaksaan belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
"Bagaimana bisa dilimpahkan? Tersangka dan barang buktinya belum diserahkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Irwan Datuding, kemarin. Dari 11 unit mobil yang di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini