Kejaksaan Ringkus Buron Kredit Fiktif Rp 41 Miliar
MAKASSAR -- Kejaksaan Agung menangkap bos PT A Tiga Sengkang, Haji Tajang, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Cabang Somba Opu, Makassar, sebesar Rp 41 miliar. Ia ditangkap di sebuah rumah di Pakuan Regency, cluster Lingga Buana D6 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat.
MAKASSAR -- Kejaksaan Agung menangkap bos PT A Tiga Sengkang, Haji Tajang, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Cabang Somba Opu, Makassar, sebesar Rp 41 miliar. Ia ditangkap di sebuah rumah di Pakuan Regency, cluster Lingga Buana D6 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan itu dilakukan kemarin sekitar pukul 11.15 WIB. Tajang dinyatakan buron pada Oktober 2011. Saat itu, yang bersangkutan baru saja divonis dalam perkara kr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini