maaf email atau password anda salah


Kejaksaan Ringkus Buron Kredit Fiktif Rp 41 Miliar

MAKASSAR -- Kejaksaan Agung menangkap bos PT A Tiga Sengkang, Haji Tajang, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Cabang Somba Opu, Makassar, sebesar Rp 41 miliar. Ia ditangkap di sebuah rumah di Pakuan Regency, cluster Lingga Buana D6 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat.

arsip tempo : 171429608560.

. tempo : 171429608560.

MAKASSAR -- Kejaksaan Agung menangkap bos PT A Tiga Sengkang, Haji Tajang, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Cabang Somba Opu, Makassar, sebesar Rp 41 miliar. Ia ditangkap di sebuah rumah di Pakuan Regency, cluster Lingga Buana D6 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan itu dilakukan kemarin sekitar pukul 11.15 WIB. Tajang dinyatakan buron pada Oktober 2011. Saat itu, yang bersangkutan baru saja divonis dalam perkara kr

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan