Kejaksaan Perpanjang Penahanan Jusmin
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperpanjang penahanan Jusmin Dawi, terdakwa dugaan kredit fiktif. "Itu karena penyidik belum mampu merampungkan berkas pemeriksaan," kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rachim, kemarin.
Masa penahanan terdakwa dugaan kredit fiktif sebesar Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara Syariah itu telah berakhir. Penyidik menambah penahanan hingga 40 hari ke depan. Dalam 20 hari pertama penyidik tidak mampu me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini