Gembong Perampok Terancam 9 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Tiga spesialis perampok serta pembobol rumah dan kantor terancam hukuman berat. Ketiga tersangka, yakni Anto, 40 tahun, Nobel, 19 tahun, dan Zainal (18), dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Para tersangka terancam bakal mendekam di balik jeruji sel selama sembilan tahun. "Hukumannya pasti berat," kata Kepala Polsekta Rappocini, Komisaris Ahmad Mariadi, kemarin.
MAKASSAR -- Tiga spesialis perampok serta pembobol rumah dan kantor terancam hukuman berat. Ketiga tersangka, yakni Anto, 40 tahun, Nobel, 19 tahun, dan Zainal (18), dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Para tersangka terancam bakal mendekam di balik jeruji sel selama sembilan tahun. "Hukumannya pasti berat," kata Kepala Polsekta Rappocini, Komisaris Ahmad Mariadi, kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini