KILAS
Perkosa Tiga Bocah, Sopir Angkot Ditangkap
JAKARTA -- Polisi menangkap Toni Ompusunu Aritonang, 42 tahun, yang diduga memperkosa tiga anak jalanan. Korban adalah FM, 8 tahun, NSP (7), dan JWT (12). Polisi telah menetapkan lelaki yang bekerja sebagai sopir angkot itu sebagai tersangka.
JAKARTA -- Polisi menangkap Toni Ompusunu Aritonang, 42 tahun, yang diduga memperkosa tiga anak jalanan. Korban adalah FM, 8 tahun, NSP (7), dan JWT (12). Polisi telah menetapkan lelaki yang bekerja sebagai sopir angkot itu sebagai tersangka.
Menurut juru bicara Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, tersangka berdomisili di Bandung, tapi memiliki keluarga di bilangan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerkosaan yang men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini