Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bisa Bertambah
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat, Husni Kamil, menyatakan ada peluang penambahan pemilih baru dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. "Pemilih tambahan dibolehkan bagi yang sudah terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS), tapi tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT)," katanya kepada Tempo kemarin.
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat, Husni Kamil, menyatakan ada peluang penambahan pemilih baru dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. "Pemilih tambahan dibolehkan bagi yang sudah terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS), tapi tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT)," katanya kepada Tempo kemarin.
Menurut Husni, panitia pemilihan akan memverifikasi para pemilih agar terdaftar di DPT sehingga bisa mendapatkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini