Pemimpin Syiah Sampang Divonis
SAMPANG - Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas terdakwa kasus penodaan dan penistaan agama, Tajul Muluk. “Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho terbukti melecehkan agama Islam dengan menyatakan Al-Quran yang beredar tidak asli lagi,” kata ketua majelis hakim Amin Noer Cahyo kemarin.
SAMPANG - Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas terdakwa kasus penodaan dan penistaan agama, Tajul Muluk. “Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho terbukti melecehkan agama Islam dengan menyatakan Al-Quran yang beredar tidak asli lagi,” kata ketua majelis hakim Amin Noer Cahyo kemarin.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara. Noer Cahyo mengatakan vonis ringan ini diambil karena, selama p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini