maaf email atau password anda salah


Pemimpin Syiah Sampang Divonis

SAMPANG - Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas terdakwa kasus penodaan dan penistaan agama, Tajul Muluk. “Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho terbukti melecehkan agama Islam dengan menyatakan Al-Quran yang beredar tidak asli lagi,” kata ketua majelis hakim Amin Noer Cahyo kemarin.

arsip tempo : 171430441835.

. tempo : 171430441835.

SAMPANG - Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas terdakwa kasus penodaan dan penistaan agama, Tajul Muluk. “Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho terbukti melecehkan agama Islam dengan menyatakan Al-Quran yang beredar tidak asli lagi,” kata ketua majelis hakim Amin Noer Cahyo kemarin.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara. Noer Cahyo mengatakan vonis ringan ini diambil karena, selama p

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan