Dua Terdakwa Korupsi Persibo Divonis 18 Bulan Penjara
BOJONEGORO -- Dua terdakwa perkara korupsi pemberian dana hibah senilai Rp 3 miliar ke pengurus Persatuan Sepak Bola Bojonegoro (Persibo) Bojonegoro divonis 18 bulan penjara, menyusul vonis 18 bulan yang diterbitkan Mahkamah Agung atas perkara tersebut.
BOJONEGORO -- Dua terdakwa perkara korupsi pemberian dana hibah senilai Rp 3 miliar ke pengurus Persatuan Sepak Bola Bojonegoro (Persibo) Bojonegoro divonis 18 bulan penjara, menyusul vonis 18 bulan yang diterbitkan Mahkamah Agung atas perkara tersebut.
Vonis atas dua terdakwa, yaitu Asisten Manager Bidang Teknis Persibo Bojonegoro Imam Sardjono dan Asisten Bidang Administrasi Persibo Abdul Kholiq, diketahui di website MA. Isi dari kasasi terseb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini