maaf email atau password anda salah


Vonis terhadap Danersih Dipertanyakan

"Seseorang yang membela diri tidak dapat dipidana."

arsip tempo : 171420766079.

. tempo : 171420766079.

JAKARTA -- Komisi Nasional Perempuan mempertanyakan hukuman enam tahun penjara terhadap Danersih. Komisi menilai aparat penegak hukum tidak melihat kasus ini secara utuh. "Yang dilakukan Danersih adalah upaya pembelaan diri, bukan membunuh secara sengaja," kata Ketua Sub-Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Sri Nurherwati kemarin.

Danersih adalah ibu rumah tangga yang divonis bersalah karena membunuh suaminya, Muhamad Lukman. Peri

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan