Mantan Pilot Lion Air Dituntut 3 Tahun Bui
MAKASSAR -- Hanum Abiaksa, mantan pilot maskapai penerbangan Lion Air, dituntut tiga tahun penjara. "Terdakwa terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu," kata jaksa penuntut umum Adnan Hamzah kemarin.
Jaksa mengatakan, selain memiliki obat terlarang, terdakwa terbukti mengkonsumsi serbuk kristal seberat 0,06 gram tersebut. Adnan mengatakan, berdasarkan hasil tes laboratorium dan pemeriksaan tim Badan Narkotika Nasional, disebutkan urine terdakwa p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini