Kilas
Pengacara Minta Gendut Dibebaskan
YOGYAKARTA – Kuasa hukum Gendut Sudarto, Achiel Suyanto, meminta majelis hakim membebaskan kliennya demi hukum. Pasalnya, penulisan nama Gendut dalam amar putusan kasasi hakim agung Mahkamah Agung pada 11 April 2012 salah. Disebutkan nama Gendut adalah Gendut Sudarto bin Ahmad Sudarto, padahal seharusnya Gendut Sudarto bin Ahmad Iskandar. "Penyebutan identitas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata dia kemarin. Gendut adalah t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini