Kilas
Pemerkosa Anak Terancam Bui 12 Tahun
MAKASSAR - Syamsul Bahri, 43 tahun, yang memerkosa anak kandungnya, GASM, 18 tahun, terancam dibui 12 tahun. "Kami jerat dengan pasal pemerkosaan karena unsur pemaksaannya jelas," kata Kepala Kepolisian Sektor Kota Panakkukang Komisaris Agung Setyo Wahyudi kemarin.
Menurut dia, bukti pemerkosaan yang dimiliki polisi jelas, yakni sangkur yang dipakai si ayah guna mengancam anaknya untuk berhubungan badan. Pemerkosaan terhadap GASM terjadi sejak 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini