Tarif Tol Kebon Jeruk Naik
JAKARTA -- Pemerintah menaikkan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 dari Kebon Jeruk hingga Penjaringan. Tarif tol untuk golongan I-V naik 7-11 persen dan berlaku mulai 24 April mendatang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Achmad Ghani Ghazali menyatakan kenaikan tarif ini didasarkan pada data inflasi rata-rata yang dicatat Badan Pusat Statistik selama dua tahun terakhir sebesar 10,17 persen. "Seharusnya tarif tol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini