KEBRUTALAN GENG MOTOR
Polisi Didesak Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana
MAKASSAR - Ratusan anggota Aliansi Mahasiswa Olahraga mendesak agar polisi menjerat anggota geng motor yang diduga menyebabkan kematian Ibrahim dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Mereka menilai anggota geng motor sejak awal sudah berencana untuk menyerang korban.
"Buktinya, mereka berkeliling dengan selalu membawa senjata tajam," kata juru bicara Aliansi, Ilham Jaya, saat menggelar unjuk rasa di Marka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini