Kilas
Aturan Suap BP Migas Diterbitkan
JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menerbitkan aturan yang menjadi rujukan gratifikasi untuk pejabat dan pegawainya. Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan panduan ini akan mengatur hal-hal yang dilarang maupun yang diperbolehkan.
Bila terjadi penyimpangan, pegawai bisa mengadu dalam sistem pelaporan anggaran. Penyimpangan antara lain bila ditemukannya indikasi korupsi, suap, dan kecurangan lainnya. "Kami
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini