Terdakwa Kasus Kapal Selayar Divonis 18 Bulan Bui
MAKASSAR -- Baso Ali, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal penangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Selayar, divonis 1,5 tahun penjara. "Pengadaan kapal yang dilakukan terdakwa tidak cukup. Padahal biaya telah cair 100 persen," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Hakim menyatakan terdakwa tidak menjalankan proyek sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini