Terdakwa Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana
JAKARTA – Empat terdakwa kasus pembunuhan Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Jakarta, membantah melakukan pembunuhan berencana terhadap Livia kemarin. Para terdakwa itu adalah Irwan Saleh, 22 tahun, Rohman Setyawan (20), Muhammad Fahri (19), dan Apriyadi (22). ”Para terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan membunuh korban (secara terencana)," kata pengacara empat terdakwa, Restu Sri Utomo, saat membacakan pleidoi ali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini