Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara George Aditjondro
YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Yogyakarta mengembalikan berkas perkara sosiolog George Junus Aditjondro kepada penyidik Polda DIY karena dinilai belum lengkap. “Sebelumnya sudah diserahkan ke kejaksaan, tapi masih P-19 (belum lengkap). Jadi dikembalikan,” kata Kepala Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Anny Pujiastuti kepada Tempo kemarin.
Dosen Pascasarjana Universitas Sanata Dharma itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghina
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini