Ahli: Nazar Seharusnya Didakwa Menyuap
JAKARTA -- Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai dakwaan terhadap Muhammad Nazaruddin tidak tepat. Saksi ahli dalam persidangan terdakwa suap Wisma Atlet itu menyatakan, dalam kasus ini, Nazaruddin seharusnya didakwa sebagai penyuap, bukan penerima suap.
"Seharusnya dia dijerat seperti Rosa yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara," kata Chairul setelah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
Di pengadilan, ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini