Gayus Tambunan Divonis Enam Tahun Bui
JAKARTA-- Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kemarin. Jika tak dibayar, denda akan diganti dengan kurungan empat bulan penjara. Mantan pegawai Dirjen Pajak itu dijatuhi hukuman dalam empat dakwaan sekaligus.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Suhartoyo. Vonis 6
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini