Hakim Enggan Buktikan Surat BIN ke Pollycarpus
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan tidak akan membuktikan keberadaan surat kuasa Badan Intelijen Negara (BIN) bernomor R-451. Surat yang disebut-sebut diberikan BIN kepada Pollycarpus Budihari Priyanto itu bukanlah obyek sengketa.
Bambang Heriyanto, ketua majelis hakim, mengatakan pengadilan hanya membuktikan mekanisme benar-tidaknya BIN mengeluarkan surat itu kepada PT Garuda. "Kami tidak menguji sah atau tidaknya d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini