Mantan Wali Kota Magelang Mulai Disidang
SEMARANG - Mantan Wali Kota Magelang Fahriyanto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena diduga menerima uang Rp 1,6 miliar dari proyek pengadaan buku ajar pada 2003. Selain itu, jaksa meminta hakim menghukum Fahriyanto dengan mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 122 juta atau tambahan 1 tahun penjara. Tuntutan lainnya adalah denda Rp 100 juta atau hukuman 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini