maaf email atau password anda salah


Pemerintah Diminta Serius Atur Becak Motor

DPRD DIY harus ikut bertanggung jawab.

arsip tempo : 171432771893.

. tempo : 171432771893.

YOGYAKARTA -- Paguyuban becak kayuh bergeming. Becak motor yang beroperasi di jalanan melanggar Undang-Undang Nomor 22, Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah diminta serius menegakkan aturan tersebut. “Harus dioperasi itu,” kata Ketua Asosiasi Paguyuban Becak Kota Yogyakarta Totok Yudianto kemarin siang.

Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomir 22 disebutkan, kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yakni kendaraan bermotor d

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan