Umar Patek Terancam Hukuman Mati
JAKARTA -- Terdakwa kasus terorisme Umar Patek akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini. Pentolan Jamaah Islamiyah itu didakwa enam dakwaan sekaligus, tiga di antaranya dengan ancaman hukuman mati. "Perbuatan dia mulai merangkai bom Natal (2000) hingga pelatihan militer di Aceh (2010)," kata anggota jaksa penuntut umum, Bambang Suharijadi, kepada Tempo kemarin.
Dakwaan pertama untuk Patek adalah aktor dalam pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini