Atas Nama Kesadaran Diri
JAKARTA -- Pengenaan pajak terhadap pengusaha warung Tegal tampaknya tidak serius dilakukan. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menyerahkan pada kesadaran pengusaha warteg untuk membayar pajak sebesar 10 persen dari pendapatan per tahun.
"Pajak restoran itu termasuk self assessment, diserahkan pada kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," katanya di Gedung Teknis, Jakarta, kemarin. Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini