Jika Eksekusi Ditunda, JCW Lapor ke Kejaksaan Agung
BANTUL - Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung jika eksekusi 12 terpidana korupsi dana purna tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Periode 1999-2004 tak jadi dilaksanakan pada 1 Februari mendatang. Koordinator Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch Baharudin Kamba menyatakan hal ini kemarin.
"Kami khawatir kasus ini jadi mesin uang, kalau kembali diundur kami menuntut Kepala Kejaksaan Negeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini