Perda Pasar Tidak Lindungi Pedagang Kecil
MAKASSAR -- Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Andi Eccep Lantara, menilai pertumbuhan pasar retail modern di Makassar yang tidak terkendali dapat mematikan pasar tradisional. “Aturan yang ada tentang perlindungan pasar tradisional tidak banyak berperan dalam melindungi pedagang kecil,” katanya di kantor DPRD Makassar kemarin.
Makassar memiliki Peraturan Daerah Kota Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberday
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini